Pendidikan Non Formal
Defenisi
Pendidikan Non Formal
Pendidikan
non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang . ( Pasal 1 ayat (12) UU RI
No.20 tahun 2003)
Fungsi
Pendidikan non formal
Berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada pengeuasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian professional.Dalam hubungannnya dengan pendidikan formal,
pendidikan non formal diselengggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau
pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Ruang lingkup
pendidikan non formal
Meliputi
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemurdayaan perempuan, pendidikan keaksaran, pendidikan
keterampilan, dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain
yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan
Pendidikan non formal
Satuan
pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, pelatihan, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar